Sebuah lokasi pusat data di Iskandar Puteri, Johor, telah diperintahkan untuk menghentikan pekerjaan, yang pertama kalinya di negara bagian tersebut, menyusul sejumlah keluhan, menurut sebuah video yang dilihat oleh W. Media. Video berdurasi 30 menit yang menjadi viral kemarin, menunjukkan ketua komite perumahan dan pemerintah daerah negara bagian, Jafni Shukor, melakukan kunjungan lapangan yang didampingi oleh para pejabat, warga, dan pers. Dalam video tersebut, Jafni terlihat berbicara dengan seorang perwakilan dari ZData, pengembang dan operator pusat data asal Tiongkok. Sebuah kawasan perumahan juga terlihat sekitar 50 meter jauhnya.
Perintah penghentian dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Jalan, Drainase, dan Bangunan 1974 (Undang-Undang 133) atas pelanggaran yang melibatkan jalan yang kotor, pekerjaan tanah, kegiatan konstruksi pada jam-jam yang tidak wajar, dan tidak adanya papan nama meskipun proyek telah dimulai enam bulan lalu. Menurut seorang pengacara yang dihubungi oleh W. Media, perintah penghentian tersebut tampaknya sah karena pelanggaran yang dikeluhkan tercakup dalam Undang-Undang tersebut.Menurut Bernama, kantor berita resmi Malaysia, Jafni mengatakan para kontraktor telah diberi waktu dua minggu untuk mematuhi lima persyaratan, yaitu, memasang papan nama, menghentikan pekerjaan tanah, menghentikan operasi malam, menjaga jalan tetap bersih setiap saat, dan memastikan kesejahteraan warga tidak terpengaruh.